Tugas dan
fungsi Kecamatan Bukit Malintang berdasarkan peraturan Bupati Mandailing Natal
Nomor 1 tahun 2011 pasal 3 tentang kedudukan, tugas, dan wewenang Kantor
Kecamatan adalah sebagai berikut:
Tugas Camat
a.
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b.
Mengkoordianasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum
c.
Mengkoordinasikan penerapan\ dan penegakan peraturan
perundang-undangan
d.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum
e.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
kecamatan
f.
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan
g.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan atau yang belum dapat melaksanakan pemerintahan desa/kelurahan
h.
Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan
tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan/Dinas Daerah yang berada di
dalam wilayah kerjanya
i.
Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan administrasi
ketatausahaan kecamatan
j.
Pembinaan disiplin pegawai di lingkungan kantor kecamatan
k.
Pemberian masukan yang perlu kepada atasan sesuai bidang dan
fungsinya
l.
Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepada
atasannya
m.
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
Fungsi Camat:
a.
Mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat
b.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan
c.
Mengkoodinasikan penerapan peraturan perundang-undangan
d.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
e.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat
kecamatan
f.
Membina penyelenggaraan
pemerintahan desa/kelurahan
g.
Melaksanakan pelayanan masyakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan oleh desa/kelurahan
Tugas Sekretariat
Sekretariat
mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat serta
pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan program kegiatan
kecamatan, pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan, kepegawain, keuangan,
rumah tangga dan perlengkapan, evaluasi dan pelaporan.
Sekretariat
menyelenggarakan
fungsi:
a.
Melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat
b.
Melaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di
wilayahnya
c.
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat
d.
Koordinasi dan pengumpulan bahan perumusan kebijakan dan program
kegiatan kecamatan
e.
Pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan dan kearsipan serta
urusan rumah tangga, perlengkapan, sarana dan prasarana
f.
Melakukan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program
dan kegiatan kantor kecamatan
g.
Pelaksanaan urusan
administrasi kepegawaian
h.
Melakukan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan
kegiatan kantor kecamatan
i.
Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan Renja, RKPD, RENSTRA,
KUA/PPAS, LAKIP, LPPD, LKPJ serta bentuk laporan lainnya
j.
Pemberian masukan yang perlu kepada atasan sesuai bidang tugas dan
fungsinya
k.
Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan
fungsinya
l.
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan
Dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaiman dimaksud di atas, Sekrektariat
dibantu oleh:
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawian, dan
b.
Sub Bagian Keuangan dan Program
Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
a.
Melaksanakan penomoran surat keluar, surat masuk, dan administrasi
ketatausahaan lainnya serta penataan kearsipan
b.
Melaksanakan pengadaan dan penyediaan perlengkapan dan sarana
administrasi kecamatan
c.
Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor
d.
Melaksanakan urusan kehumasan dan pelayanan informasi kepada
masyarakat dan media massa
e.
Melaksanakan urusan administrasi pegawai kecamatan dalam
penerbitan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, kenaikan jabatan, dan
administrasi lainnya
f.
Mempersiapkan dan memproses pemberian tanda penghargaan berkaitan
dengan prestasi pegawai dan pengenaan sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran
yang dilakukan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.
Mempersiapkan dan memproses administsrasi DP3 pegawai kecamatan
setiap tahunnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
h.
Pemberian masukan yang perlu kepada atasan sesuai bidang tugas dan
fungsinya
i.
melaporkan dan pertanggunjawaban pelaksanaan tugasnya kepada
atasan
j.
Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
Tugas Sub Bagian Keuangan dan Program
a.
Melaksanakan kegiatan menyangkut pelaksanaan administrasi
penggajian dan tunjangan pegawai
b.
Melaksanakan kegiatan pengurusan pembayaran gaji dan tunjangan
pegawai serta keuangan lainnya yang diatur sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku
c.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi pengelola keuangan daerah
dalam kegiatan administrasi keuangan
d.
Melaksanakan urusan adminstrasi keuangan lainnya, dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kantor secara umum
e.
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan pencairan anggaran kegiatan
dan program kerja kecamatan
f.
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan pencairan anggaran kegiatan
dan program kerja kecamatan
g.
Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak
langsung pada kecamatan
h.
Melaksanakan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
dan laporan pertanggungjawaban keuangan kantor kecamatan
i.
Pengumpulan dan penyusunan program dan kegiatan kantor kecamatan
j.
Pengkoordinasian dan penyusunan Renja, RKPD, RENSTRA, KUA/PPAS,
LAKIP, dan serta LPPD Kantor Kecamatan
k.
Melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian evaluasi,
monitoring, dan pelaporan
l.
Memberikan masukan yang perlu kepada atasan sesuai bidang tugasnya
m.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada atasan
n.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
Seksi Pemerintahan
Seksi
Pemerintah mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas
pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/kelurahan
Seksi
Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a.
Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan
instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkup
kecamatan
b.
Pelaksanaan koordinasi dan singkronisasi perencanaan dengan satuan
kerja perangkat daerah dan instansi vertikal penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di lingkup kecamatan
c.
Penyelenggaraan dan evaluasi kegiatan pemerintahan di tingkat
kecamatan
d.
Penyusunan program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan serta
fasilitasi dan penyelenggraan administrasi kependudukan dan catatan sipil
e.
Penyusunan program dan penyiapan bahan koordiinasi pembinaan
ideologi negara, kesatuan bangsa, dan kegiatan sosial politik
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
Seksi
pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial mempunyai tugas membantu Camat
dalam melaksanakan tugas pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan
masyarakat dan kesejahteraan sosial.
Seksi
pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyelenggaraan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam
perencanaan pembangunan lingkup kecamatan
b.
Koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan keagiatan pembangunan dan
perekonomian masyarakat tingkat kecamatan
c.
Koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan di bidang produksi dan
distribusi hasil produksi
d.
Penyiapan bahan dan penyusunan administrasi pembangunan dan
perekonomian tingkat kecamatan
e.
Penyiapan dan pelaksanaan dan kegiatan dalam meningkatkan swadaya
dan partisipasi masyarakat guna meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat
f.
Koordinasi, fasilitasi, dan konsultasi penyelenggaraan kegiatan
pemberdayaan kesejahteraan keluaraga (PKK)
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.
Pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja
baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai dan melaksanakan program kerja dan
kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam lingkup kecamatan
i.
Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan di bidang
kepemudaan dan olahraga, pendidikan, dan kebudayaan, kesehatan, kehidupan
beragama, keluarga berencana, gizi dan pemberantasan penyakit menular
j.
Koordinasi fasilitasi dan
penyelenggaraan bantuan sosial termasuk bantuan bencana
k.
Pemberian masukan yang
perlu kepada atasan sesua bidang tugasnya
l.
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada atasan
m.
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi
ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu Camat dalam
melaksanakan tugas dan pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum, penetapan dan penegakan peraturan dan perundang-undangan serta
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Seksi
ketentraman dan ketertiban umum menyelenggarakan fungsi:
a.
Pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan penyelenggraan
ketentraman dan ketertiban umum di bidang kecamatan dengan aparat keamanan,
pemuka agama dan tokoh masyarakat
b.
Penyiapan program dan kegiatan serta pelaksanaan kegiatan operasi
penertiban umum dalam rangka menciptakan ketertiban umum
c.
Pelaksanaan koordinasi dengan aparat keamanan dan satuan kerja
perangkat daerah di bidang penegakan peraturan perundang-undangan
d.
Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah
kecamatan
e.
Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah/instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan
prasarana dan fasilitasi pelayanan umum
f.
Pelaksanaan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan
pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum
g.
Pembinaan dan penyelenggaraan tertib perizinan
h.
Pemberian masukan yang perlu kepada atasan sesuai bidang tugasnya
i.
Pelaporan dan
mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan
j.
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan