Tupoksi

Tugas dan fungsi Kecamatan Bukit Malintang berdasarkan peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 1 tahun 2011 pasal 3 tentang kedudukan, tugas, dan wewenang Kantor Kecamatan adalah sebagai berikut:

Tugas Camat
a.      Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b.      Mengkoordianasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
c.       Mengkoordinasikan penerapan\ dan penegakan peraturan perundang-undangan
d.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
e.      Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
f.        Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan
g.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat melaksanakan pemerintahan desa/kelurahan
h.      Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan/Dinas Daerah yang berada di dalam wilayah kerjanya
i.        Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan administrasi ketatausahaan kecamatan
j.        Pembinaan disiplin pegawai di lingkungan kantor kecamatan
k.       Pemberian masukan yang perlu kepada atasan sesuai bidang dan fungsinya
l.        Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepada atasannya
m.    Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan

Fungsi Camat:
a.       Mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat
b.      Mengkoordinasikan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan
c.       Mengkoodinasikan penerapan peraturan perundang-undangan
d.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
e.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan
f.        Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan
g.      Melaksanakan pelayanan masyakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan oleh desa/kelurahan

Tugas Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat serta pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan program kegiatan kecamatan, pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan, kepegawain, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan, evaluasi dan pelaporan.
 
Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:
a.      Melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat
b.      Melaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya
c.       Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
d.      Koordinasi dan pengumpulan bahan perumusan kebijakan dan program kegiatan kecamatan
e.      Pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan dan kearsipan serta urusan rumah tangga, perlengkapan, sarana dan prasarana
f.        Melakukan evaluasi dan  pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan kantor kecamatan
g.       Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian
h.      Melakukan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan kantor kecamatan
i.        Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan Renja, RKPD, RENSTRA, KUA/PPAS, LAKIP, LPPD, LKPJ serta bentuk laporan lainnya
j.        Pemberian masukan yang perlu kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya
k.       Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya
l.        Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaiman dimaksud di atas, Sekrektariat dibantu oleh:
a.     Sub Bagian Umum dan Kepegawian, dan
b.     Sub Bagian Keuangan dan Program

Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
a.      Melaksanakan penomoran surat keluar, surat masuk, dan administrasi ketatausahaan lainnya serta penataan kearsipan
b.      Melaksanakan pengadaan dan penyediaan perlengkapan dan sarana administrasi kecamatan
c.       Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor
d.      Melaksanakan urusan kehumasan dan pelayanan informasi kepada masyarakat dan media massa
e.      Melaksanakan urusan administrasi pegawai kecamatan dalam penerbitan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, kenaikan jabatan, dan administrasi lainnya
f.        Mempersiapkan dan memproses pemberian tanda penghargaan berkaitan dengan prestasi pegawai dan pengenaan sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.      Mempersiapkan dan memproses administsrasi DP3 pegawai kecamatan setiap tahunnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
h.      Pemberian masukan yang perlu kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya
i.        melaporkan dan pertanggunjawaban pelaksanaan tugasnya kepada atasan
j.        Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan


Tugas Sub Bagian Keuangan dan Program
a.      Melaksanakan kegiatan menyangkut pelaksanaan administrasi penggajian dan tunjangan pegawai
b.      Melaksanakan kegiatan pengurusan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai serta keuangan lainnya yang diatur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
c.       Melaksanakan koordinasi dengan instansi pengelola keuangan daerah dalam kegiatan administrasi keuangan
d.      Melaksanakan urusan adminstrasi keuangan lainnya, dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kantor secara umum
e.      Melaksanakan koordinasi dan pengawasan pencairan anggaran kegiatan dan program kerja kecamatan
f.        Melaksanakan koordinasi dan pengawasan pencairan anggaran kegiatan dan program kerja kecamatan
g.      Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung pada kecamatan
h.      Melaksanakan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan laporan pertanggungjawaban keuangan kantor kecamatan
i.        Pengumpulan dan penyusunan program dan kegiatan kantor kecamatan
j.        Pengkoordinasian dan penyusunan Renja, RKPD, RENSTRA, KUA/PPAS, LAKIP, dan serta LPPD Kantor Kecamatan
k.       Melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian evaluasi, monitoring, dan pelaporan
l.        Memberikan masukan yang perlu kepada atasan sesuai bidang tugasnya
m.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan
n.      Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan

Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintah mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/kelurahan
Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a.      Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkup kecamatan
b.      Pelaksanaan koordinasi dan singkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkup kecamatan
c.       Penyelenggaraan dan evaluasi kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
d.      Penyusunan program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan serta fasilitasi dan penyelenggraan administrasi kependudukan dan catatan sipil
e.      Penyusunan program dan penyiapan bahan koordiinasi pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa, dan kegiatan sosial politik

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
Seksi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial.
Seksi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial menyelenggarakan fungsi:
a.        Penyelenggaraan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan
b.        Koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan keagiatan pembangunan dan perekonomian masyarakat tingkat kecamatan
c.         Koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan di bidang produksi dan distribusi hasil produksi
d.        Penyiapan bahan dan penyusunan administrasi pembangunan dan perekonomian tingkat kecamatan
e.        Penyiapan dan pelaksanaan dan kegiatan dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat guna meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat
f.          Koordinasi, fasilitasi, dan konsultasi penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan kesejahteraan keluaraga (PKK)
g.        Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.        Pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai dan melaksanakan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam lingkup kecamatan
i.          Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan di bidang kepemudaan dan olahraga, pendidikan, dan kebudayaan, kesehatan, kehidupan beragama, keluarga berencana, gizi dan pemberantasan penyakit menular
j.           Koordinasi fasilitasi dan penyelenggaraan bantuan sosial termasuk bantuan bencana
k.          Pemberian masukan yang perlu kepada atasan sesua bidang tugasnya
l.          Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan
m.      Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan


Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas dan pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penetapan dan penegakan peraturan dan perundang-undangan serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Seksi ketentraman dan ketertiban umum menyelenggarakan fungsi:
a.      Pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan penyelenggraan ketentraman dan ketertiban umum di bidang kecamatan dengan aparat keamanan, pemuka agama dan tokoh masyarakat
b.      Penyiapan program dan kegiatan serta pelaksanaan kegiatan operasi penertiban umum dalam rangka menciptakan ketertiban umum
c.       Pelaksanaan koordinasi dengan aparat keamanan dan satuan kerja perangkat daerah di bidang penegakan peraturan perundang-undangan
d.      Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan
e.      Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum
f.        Pelaksanaan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum
g.      Pembinaan dan penyelenggaraan tertib perizinan
h.      Pemberian masukan yang perlu kepada atasan sesuai bidang tugasnya
i.         Pelaporan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan
j.        Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
 
Copyright © 2014. . - Kecamatan Bukit Malintang
Editing by : Asnan Asrawi